PERTEMUAN MARBOT SEBAGAI RELASI DALAM RANGKA MENINGKATKAN HIGIENE SANITASI TEMPAT IBADAH

pertemuan sosialisasi sanitasi tempat ibadah melibatkan semua pengurus masjid dan mushola di wilayah kerja Puskesmas Karanggayam I. kegiatan ini dimaksudkan untuk menguatkan kembali tugas dan tanggung jawab marbot atau pengurus masjid dan mushola dalam rangka meningkatkan higiene sanitasi kesehatan tempat ibadah, disini kami akan coba mengulas sedikit materi tentang higiene sanitasi tempat ibadah Masjid adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya, dimana umum, pada waktu – waktu tertentu berkumpul untuk melakukan ibadah keagamaan Islam. Dasar pelaksanaan Penyehatan Lingkungan Masjid adalah Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum. sampah; dan menetapkan kebijakan penyelesaian perselisihan antar daerah dalam pengelolaan sampah. 5. Pengendalian Vektor Dan Binatang Pengganggu Peraturan Pemerintah No.374 tahun 2010 menyatakan bahwa vektor merupakan arthropoda yang dapat menularkan, memindahkan atau menjadi sumber penularan penyakit pada manusia. Sedangkan menurut Nurmaini (2001), vektor adalah arthropoda yang dapat memindahkan/menularkan suatu infectious agent dari sumber infeksi kepada induk semang yang rentan. Ada 4 faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya suatu penyakit: 1. Cuaca 2. Reservoir 3. Geografis 6. Kualitas Bangunan Yang Terpelihara Dengab Baik Untuk mendirikan sebuah bangunan tempat ibadah ada aturan dan mekanismenya,yakni harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung.sebaiknya harus ada perhatian khusus pemerintah pusat mengenai persyaratan bangunan ibadah. Misalnya dalam aspek perencanaan dalam pembangunan masjid. Membangun masjid tidak sekedar mendirikan sebuah bangunan,dan hal ini lebih mudah dilakukan oleh umat Islam, sehingga masjid berdiri menjamur dimana-mana. Untuk mendirikan masjid perlu memperhatikan berbagai pertimbangan: 1. Menentukan lokasi sesuai Herarkhinya. Untuk membangun masjid perencanaan harus disesuaikan dengankeadaan masjid yang akan dibangun, seperti masjid kota , maka masjidmemiliki aksesibilitas dan daya tarik yang sangat tinggi bagi kehidupanmasyarakat kota. Karena itu letak masjid harus memilih lokasi yangpaling strategis, dapat dijangkau oleh semua komunitas dan aktifitaskerja, seperti perdagangan, perkantoran, pendidikan dan sebagainya.Dengan penempatan masjid pada pusat aktuvitas ini dapatmemudahkan masyarakat terutama melaksanakan shalat lima waktu.Dapat menjadi sarana rekreasi, dan pusat kegiatan sosial keagamaan Demikian juga pembangunan masjid di kota Kecamatan, dan masjidlingkungan, semua harus memperhatikan jangkauan pelayananterhadap jamaahnya. Hal ini penting diperhatikan karena akanmemudahkan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas masjid dalam rangka mengembangkan kwalitas pemikiran keagamaan maupunproses interaksi sosial sesama umat Islam. 2. Peranan Pemerintah dalam Penentuan Lokasi Masjid. Pendirian tempat Ibadah termasuk pendirian masjid haruslah mengacu kepada peraturan pemerintah seperti SKB menteri Komunitas, Dalam keputusan bersama tersebut dikemukakan pada pasal 4 bahwa dalam pendirian tempat Ibadah harus mendapat Izin kepala daerah setelah mempertimbangkan : 3. Peranan Masyarakat dalam Pembangunan Masjid. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan fasilitas umumseperti pembangunan tempat ibadah sangat diperlukan, sebab denganadanya partisipasi tersebut rasa memiliki (sense of belonging)masyarakat terhadap bangunan lebih tinggi. 4. Merencanakan Ruang Untuk Kegiatan Ibadah dan aktivitas Mu’amalah. Adapun perencanaan ruang yang ideal untuk dapat menunjangkegiatan jangka panjang antara lain: a. Ruang bangunan utama, digunakan untuk pelakasnaan ibadahsholat lima waktu/ shalat jum’at. b. Ruang bangunan pelengkap terdiri dari: 1) Tempat bersuci untuk berwudhu, WC dan kamar mandi.Tampat wudlu’ harus dirancang sesuai kapasitas jama’ahmasjid. 2) Tempat penitipan sepatu/ sandal. Disediakan sesuaikapasitas jama’ah. 3) Kantor pengurus masjid (sekretariat).dapat terdiri Kantor Ta’mir, TPA dan Majlis Ta’lim. 4) Ruang perpustakaan, disediakan untuk membantu par ajama’ah mendalami ajaran agama 5) Ruang belajar/pendidikan. Untuk kegiatan pendidikan Al- Qur’an, pelatihan -pelatihan, dan kursus agama. 6) Ruang serbaguna; untuk kegiatan resepsi pernikahan,seminar dan sebagainya. 7) Ruang pelayanan konsultasi agama. 8) Ruang asrama, untuk menampung tamu dari jauh,diperlukan untuk menunjang kegiatan yang harus menginap. 9) Ruang usaha ekonomi dan kesehatan; seperti kegiatan BMT,kantin dll. 10) Gudang ;untuk menyimpan peralatan sarana prasarana masjid. 11) Halaman parkir; dan taman, dirancang untuk menampung jama’ah terutama dalam kegiatan shalat Idul Fitri maupunIdul Adha, serta menampung parkir kendaraan para jama’ahdan taman untuk menambah keindahan suasan a lingkungan masjid. 12) Menara masjid, untuk seruan azan dan artistik masjid. 13) Ruang penjaga masjid. Untuk memudahkan pelayanan kegiatan rutin sholat lima waktu dan kegiatan perawatan masjid .

Komentar